IMG-LOGO
Home Umum WAMI Tetap Tagih Royalti Meski Musisi Umumkan Lagu Bebas Diputar
umum | umum

WAMI Tetap Tagih Royalti Meski Musisi Umumkan Lagu Bebas Diputar

oleh VNS - 20 Agustus 2025 11:07 WITA
IMG
Wahana Musik Indonesia (WAMI) menggelar jumpa pers terkait kritik Ari Lasso. Foti:Ist

IDENESIA.CO - Polemik seputar kebebasan penggunaan lagu tanpa membayar royalti kembali mencuat setelah sejumlah musisi tanah air, seperti Uan dari Juicy Luicy, Charlie Van Houten, hingga Ari Lasso, menyatakan membebaskan karya mereka untuk diputar di ruang publik. Namun, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan, kebijakan tersebut tidak otomatis membebaskan kewajiban pembayaran royalti.


Dalam konferensi pers di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025), President Director WAMI, Adi Adrian, menekankan bahwa lembaganya tetap akan melakukan penarikan royalti terhadap lagu-lagu musisi yang terdaftar di WAMI. 

“Ya, kami ini adalah petugas yang diberi kewenangan. Nah, tupoksi kami adalah meng-collect,” ujar Adi.

Menurutnya, selama regulasi belum berubah, WAMI berkewajiban menjalankan mandat sesuai aturan yang berlaku. 

“Sepanjang kami sebagai pelaksana, ya sudah jalankan. Kalau ditarik pelaksananya, ya nanti kita tanya, Kenapa? Ada hal yang baru? Jadi poinnya adalah kami hanya mengikuti aturan main,” jelasnya.

Adi menegaskan, WAMI bukan lembaga yang memiliki kewenangan membuat atau mengubah aturan, melainkan hanya eksekutor dari kebijakan yang sudah ada.

“Kalau di Indonesia ini, payung kami adalah LMKN. Jadi, WAMI play by the rule. Koridor kami adalah aturan main. Jadi, aturan mainnya seperti apa, ya sudah kita ikut,” katanya.

Ia juga mengakui bahwa industri musik di Indonesia bersifat dinamis. Perubahan aturan royalti sangat mungkin terjadi, apalagi belakangan pemerintah menunjukkan perhatian besar terhadap pembenahan sistem royalti. 

“Tentu semuanya nanti juga dipikirkan, bagaimana rules yang baik. Kadang kami diajak ngobrol. Tapi intinya, kami selalu melihat bahwa pemerintah memberi perhatian besar agar pengelolaan ini lebih baik,” tutup Adi.

Dengan sikap ini, WAMI memastikan bahwa meskipun musisi memberikan pernyataan membebaskan karyanya, pihak-pihak yang menggunakan lagu secara komersial tetap memiliki kewajiban membayar royalti sesuai aturan yang berlaku.

(Redaksi)