IMG-LOGO
Home Nasional DPR Panggil Menkum hingga LMKN, Bahas Polemik Royalti Musik
nasional | umum

DPR Panggil Menkum hingga LMKN, Bahas Polemik Royalti Musik

oleh VNS - 21 Agustus 2025 11:48 WITA
IMG
ilustrasi LMKN dan Royalti. Foto:Ist

IDENESIA.CO - Polemik mengenai kewajiban pembayaran royalti musik kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).


Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan rapat akan digelar bersama Komisi XIII pada Kamis, 21 Agustus 2025, dengan agenda membahas mekanisme penarikan royalti sekaligus mencari solusi atas polemik yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Iya, rapat dengan LMKN dan Menteri Hukum serta Menteri Kebudayaan (besok). Itu terkait dengan masukan soal royalti pencipta musik, pencipta lagu,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/8/2025).

Menurut Adies, DPR ingin mendapatkan masukan mengenai kategori acara yang layak dikenakan royalti, termasuk apakah kegiatan seremonial juga masuk dalam kewajiban tersebut.

“Bagaimana tentang royalti, apakah dalam acara-acara seremonial seperti apa itu bisa dikenai atau tidak, itu yang akan dibahas,” sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut aturan baru tentang royalti lagu akan segera diterbitkan untuk menyelesaikan polemik. Menurutnya, masyarakat tidak perlu takut atau khawatir dalam memutar musik sembari menunggu regulasi yang lebih jelas.

“Putar aja, nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu masih wajar,” kata Dasco, Selasa (19/8/2025).

Dasco juga menyinggung bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta tengah digodok DPR RI sebagai salah satu opsi penyelesaian jangka panjang. Ia menjelaskan, Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur LMKN, namun peraturan teknis menunggu payung hukum yang lebih kuat melalui revisi undang-undang.

“Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN, aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” jelasnya.

Dengan adanya rapat bersama menteri terkait dan LMKN, DPR berharap polemik royalti yang sempat menuai kontroversi dapat segera menemukan titik terang. Kepastian regulasi dinilai penting untuk menjamin hak pencipta lagu, sekaligus memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.

(Redaksi)