Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa perpanjangan waktu untuk pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya diberikan selama lima hari. Batas akhir ditetapkan pada 25 Agustus 2025, sehingga seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah diminta segera memanfaatkan waktu yang tersisa.
SelengkapnyaRatusan tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senin (3/2/2025).
Selengkapnya