nasional | umum
BKN Tegaskan Perpanjangan Usulan PPPK Paruh Waktu Hanya 5 Hari
PPPK paruh waktu. Foto:Ist
IDENESIA.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa perpanjangan waktu untuk pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya diberikan selama lima hari. Batas akhir ditetapkan pada 25 Agustus 2025, sehingga seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah diminta segera memanfaatkan waktu yang tersisa.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menegaskan bahwa jadwal pengadaan PPPK paruh waktu tetap mengacu pada kalender yang sudah ditetapkan sebelumnya. Ia menekankan tidak ada rencana untuk memperpanjang kembali batas waktu.
“Perpanjangan usulan PPPK paruh waktu hanya lima hari, yakni sampai 25 Agustus. Yang belum memasukkan usulan tolong diperhatikan jadwalnya, jangan menunggu hingga mepet,” ujar Suharmen.
Suharmen mengingatkan, kepala daerah yang tidak segera mengajukan usulan PPPK paruh waktu akan berhadapan langsung dengan konsekuensi di daerah masing-masing, terutama terkait keberadaan tenaga honorer. Menurutnya, BKN sudah siap menetapkan pertimbangan teknis (Pertek) NIP PPPK paruh waktu, sehingga kuncinya ada pada kecepatan pemerintah daerah dalam mengajukan usulan.
“BKN sudah siap menetapkan NIP PPPK paruh waktu, sekarang tinggal kecepatan pemda saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suharmen juga menjelaskan mengenai nasib honorer yang masih tercatat dalam database BKN dengan status tidak memenuhi syarat (TMS). Mereka dipastikan tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Salah satu syarat untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Hal ini sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ungkapnya.
Dengan adanya mekanisme ini, BKN menekankan bahwa proses pengadaan PPPK paruh waktu tetap berjalan sesuai regulasi, sambil memberi ruang bagi instansi pusat maupun daerah untuk menuntaskan usulan mereka dalam jangka waktu yang terbatas.
Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan pengelolaan tenaga kerja aparatur sipil negara berjalan transparan, akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat.
(Redaksi)