umum | umum
Mantan CEO Investree Adrian Gunadi Jadi CEO di Qatar Meski Buron, OJK Angkat Bicara
Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi (Foto:Ist)
IDENESIA.CO - Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, yang saat ini menjadi buron di Indonesia, dikabarkan telah menjabat sebagai CEO JTA Investree di Doha, Qatar. Informasi ini diketahui dari unggahan Instagram pribadinya serta laman resmi JTA Investree Doha. Status Adrian sebagai buron di Indonesia, namun tidak tercantum dalam daftar red notice Interpol, menimbulkan pertanyaan.
Menanggapi situasi ini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, hanya berujar bahwa setiap negara memiliki peraturannya sendiri.
"Kan, setiap negara punya punya pengaturan dan seterusnya. Kita tentu upaya terus penegakan hukum, berlangsung, kita koordinasikan dengan baik di dalam dan luar negeri," katanya usai konferensi pers acara National Forum of Finance Services and Microfinance 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Meski demikian, Agusman memastikan bahwa proses pengajuan red notice Adrian Gunadi masih terus dikoordinasikan oleh pihaknya dengan aparat penegak hukum (APH) serta kementerian/lembaga terkait, baik di dalam maupun luar negeri.
Sebelumnya, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa sejak 7 Februari 2025, OJK telah berkoordinasi dengan pihak terkait agar Adrian dicantumkan dalam red notice atau daftar buronan internasional dan segera dipulangkan ke Indonesia.
"Guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan," kata Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).
OJK juga pernah menyatakan penyesalannya atas langkah instansi terkait di Qatar yang memberikan izin kepada Adrian Asharyanto Gunadi untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy. Padahal, Adrian adalah tersangka dalam kasus gagal bayar Investree.
“OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Sdr. Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” ujar M. Ismail Riyadi, dikutip pada Sabtu (26/7/2025).
(Redaksi)