IDENESIA.CO - Nama Pulau Nusakambangan kembali mencuat setelah aktor Ammar Zoni, yang kembali tersandung kasus peredaran narkoba, resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di pulau tersebut pada Kamis (16/10/2025). Ia tidak sendiri bersama lima narapidana lain yang dikategorikan high risk atau berisiko tinggi, Ammar kini mendekam di salah satu pulau penjara paling ketat di Indonesia.
Pemindahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sebagai bentuk penegakan hukum tanpa pandang bulu. Juru bicara Ditjen PAS, Rika Aprianti, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari kebijakan nasional untuk menindak tegas siapa pun yang masih terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk dari balik jeruji besi.
“Pulau Nusakambangan digunakan sebagai tempat pembinaan super maksimum. Kami ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi pengendalian narkoba dari dalam lapas,” ujar Rika dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).
Sebelum pemindahan Ammar Zoni, Ditjen PAS telah memindahkan lebih dari 1.300 narapidana berisiko tinggi ke pulau tersebut, termasuk narapidana kasus terorisme, narkoba internasional, hingga pembunuhan berantai.
Pulau Nusakambangan terletak di Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Secara geografis, pulau ini dikelilingi oleh Samudra Hindia, membuatnya terisolasi secara alami dan menjadikannya lokasi ideal untuk lapas dengan pengamanan maksimum.
Pulau ini memiliki sejarah panjang sebagai pusat pemasyarakatan tertua di Indonesia. Berdasarkan penelitian Muchamad Sulton dalam skripsinya Perkembangan Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap Tahun 1908-1983, kawasan ini telah digunakan sebagai lokasi penjara sejak tahun 1905.
Penjara pertama yang dibangun adalah Bui Permisan pada tahun 1908, yang terletak di bagian selatan pulau dan langsung berhadapan dengan ganasnya ombak Laut Selatan. Lokasi tersebut sengaja dipilih karena mustahil bagi narapidana untuk melarikan diri melewati laut yang bergelombang tinggi.
Setelah Bui Permisan, pemerintah kolonial Belanda membangun penjara lain seperti Bui Karanganyar dan Bui Nirbaya (1912), Bui Batu (1925), Bui Karangtengah dan Bui Gliger (1928), Bui Besi (1929), serta Bui Limus Buntu dan Bui Cilacap (1935). Penjara terakhir, Bui Kembang Kuning, dibangun pada 1950.
Pada tahun 1922, Gubernur Jenderal Hindia Belanda menetapkan Nusakambangan sebagai lokasi pemasyarakatan khusus, yang kemudian diperkuat melalui Staatsblad Nederlandsch-Indie Nomor 369 Tahun 1937, yang menetapkan pulau ini sebagai daerah tertutup tidak boleh digunakan untuk kepentingan umum atau pertambangan.
Julukan Pulau Penjara untuk Nusakambangan bukan tanpa alasan. Seluruh kawasan ini dijaga oleh pasukan bersenjata lengkap, dan akses bagi masyarakat sipil sangat dibatasi. Untuk masuk ke pulau ini, seseorang wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Setiap lapas di Nusakambangan memiliki sistem keamanan berlapis: dinding tinggi, pagar kawat berduri, kamera pengawas 24 jam, serta patroli laut yang dilakukan rutin. Narapidana high risk ditempatkan di sel isolasi khusus yang didesain agar tidak memungkinkan mereka melakukan komunikasi dengan pihak luar.
Nusakambangan dikenal sebagai rumah bagi napi kelas kakap, termasuk pelaku terorisme, pembunuhan, dan narkotika internasional. Beberapa nama besar yang pernah menghuni lapas di pulau ini antara lain:
Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, trio pelaku Bom Bali 2002.
Umar Patek, terpidana kasus terorisme.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari kelompok Bali Nine, yang dieksekusi mati pada 2015.
Tommy Soeharto, terpidana pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita.
Pramoedya Ananta Toer, sastrawan besar Indonesia yang ditahan karena tuduhan keterlibatan dalam Partai Komunis Indonesia (PKI).
Hingga kini, terdapat 11 Lapas aktif yang beroperasi di Pulau Nusakambangan dengan total kapasitas sekitar 3.088 narapidana.
Rinciannya meliputi:
3 Lapas pengamanan super maksimum: Lapas Batu, Lapas Karanganyar, dan Lapas Pasir Putih.
4 Lapas pengamanan maksimum: Lapas Besi, Lapas Ngaseman, Lapas Gladagan, dan Lapas Narkotika.
2 Lapas pengamanan medium: Lapas Permisan dan Lapas Kembang Kuning.
2 Lapas pengamanan minimum: Lapas Terbuka dan Lapas Nirbaya.
Masing-masing lapas memiliki kategori tahanan berbeda, mulai dari narapidana narkotika, korupsi, hingga tindak pidana terorisme.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan saat ini tengah membangun Lapas Kumbang, fasilitas baru di Nusakambangan dengan kapasitas 1.500 orang.
Dirjen Pemasyarakatan, Irjen Mashudi, menyebut pembangunan ini ditargetkan rampung pada 31 Desember 2025.
“Lapas ini kami bangun untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas di Indonesia. Kumbang nantinya akan menjadi lapas kategori keamanan sedang dengan sistem pembinaan yang lebih humanis,” kata Mashudi di Nusakambangan, Kamis (3/7/2025).
Lapas Kumbang akan fokus pada rehabilitasi perilaku dan peningkatan keterampilan napi agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kemampuan yang lebih baik.
Dengan reputasinya sebagai tempat bagi narapidana berisiko tinggi, Nusakambangan sering dijuluki Alcatraz-nya Indonesia. Pengamanan yang ketat, isolasi geografis, dan sejarah panjangnya membuat pulau ini menjadi simbol ketegasan negara dalam menegakkan hukum.
Bagi banyak narapidana, termasuk Ammar Zoni, dipindahkan ke Nusakambangan berarti masuk ke dalam fase pembinaan paling disiplin dan tertutup. Di sana, tidak hanya pengawasan ketat yang menanti, tetapi juga kesempatan untuk menjalani program pembinaan yang diharapkan bisa mengubah perilaku mereka menjadi lebih baik.
(Redaksi)