IDENESIA.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mengusut dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional dengan menelusuri skenario janggal pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook pada periode 2019 hingga 2022.
Salah satu langkah penting dalam penyidikan ini adalah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, yang dilakukan pada Senin (23/6/2025) pagi.
Pemeriksaan yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Nadiem Makarim hadir sekitar pukul 09.10 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Meski menjadi pusat perhatian awak media yang telah menunggu, Nadiem memilih irit bicara dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan.
Pihak Kejagung menyatakan pemanggilan Nadiem Makarim dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, karena menjabat sebagai Mendikbud ketika proyek pengadaan ini dijalankan. Pemeriksaan terhadapnya dinilai krusial untuk mengungkap bagaimana proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang kini diduga sarat rekayasa.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait pengawasan dan proses teknis pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam pernyataan pers sebelumnya, Jumat (20/6).
Penyidik, lanjut Harli, menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat yang dilakukan sejumlah pihak dengan cara mengarahkan tim teknis di kementerian agar menyusun kajian yang menyimpulkan kebutuhan akan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS, atau Chromebook. Kajian ini kemudian dijadikan landasan dalam pengadaan massal perangkat TIK ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Padahal, menurut penyelidikan, hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook oleh siswa di berbagai daerah terbukti tidak efektif untuk mendukung proses belajar-mengajar. Kendala teknis seperti akses internet, keterbatasan fitur, hingga integrasi perangkat lunak pendidikan nasional menjadi faktor utama kegagalan fungsi.
"Uji coba atas 1.000 unit Chromebook di tahun 2019 menunjukkan banyak kelemahan, tetapi justru disusun skenario seolah-olah perangkat tersebut sangat dibutuhkan. Ini yang sedang kami dalami, siapa saja aktor yang menyusun skenario itu dan bagaimana pengambilan keputusannya," ujar Harli Siregar.
Kejagung juga menelusuri adanya kemungkinan mark-up harga serta penunjukan vendor secara tidak transparan dalam proyek senilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Sejumlah pejabat dan rekanan proyek sebelumnya telah diperiksa, dan kini penyidik fokus menelusuri peran para pengambil kebijakan termasuk kemungkinan kelalaian atau pembiaran dalam proses pengawasan.
Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim dinilai sebagai salah satu kunci pembuka dalam menelusuri jejak kebijakan dan praktik yang dijalankan dalam proyek ini sebagai arah keputusan pengadaan chromebook.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari tim hukum Nadiem maupun Kejagung terkait hasil pemeriksaan pengadaan chromebook tersebut
(Redaksi)