IDENESIA.CO - Ahli waris seniman legendaris Betawi, Benyamin Sueb, resmi melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta atas ratusan karya almarhum ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada 15 Juli 2024 dengan nomor LP/B/3992/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Namun, hingga kini pihak keluarga menyebut tidak ada perkembangan berarti dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Kuasa hukum ahli waris, Jainal Riko Frans Tampubolon, menyampaikan bahwa pihaknya kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (28/8/2025) untuk menanyakan tindak lanjut laporan. Mereka bahkan mengajukan permohonan resmi perkembangan hasil penyelidikan kepada penyidik Direktorat Industri dan Dagang (Indag).
Sebelum melapor ke polisi, ahli waris sebenarnya sudah melayangkan somasi kepada dua perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hak cipta. Namun, somasi tersebut tak diindahkan sehingga langkah hukum ditempuh.
Menurut Jainal, terdapat sekitar 517 karya lagu Benyamin Sueb yang dilaporkan. Karya tersebut mencakup:
Hak master rekaman lagu
Hak produser fonogram
Hak pelaku pertunjukan
Hak artis penyanyi
Hak pencipta lagu
Dua perusahaan yang dilaporkan masing-masing adalah satu label rekaman dan satu perusahaan lain yang belum diungkap secara rinci.
Laporan tersebut disangkakan dengan pasal-pasal pidana, yakni Pasal 113 ayat (4), Pasal 116 ayat (4), dan Pasal 117 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pihak keluarga berharap agar Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional.
“Kami minta kasus ini disegerakan naik ke tahap penyidikan. Bukti pelanggaran hak cipta sudah telak. Jangan sampai warisan karya almarhum diabaikan begitu saja,” ujar Jainal.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini sangat penting, bukan hanya untuk melindungi hak keluarga Benyamin Sueb, tetapi juga sebagai preseden penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta di Indonesia.
Benyamin Sueb dikenal sebagai maestro Betawi yang melahirkan ratusan karya seni, mulai dari musik, film, hingga teater. Karyanya dianggap sebagai identitas budaya Betawi dan bagian penting dari khazanah seni Indonesia.
Dengan adanya laporan ini, keluarga besar berharap hak moral dan ekonomi atas karya-karya Benyamin tetap terjaga dan tidak dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu.
(Redaksi)