IDENESIA.CO - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengambil langkah strategis dengan mengedepankan edukasi hukum sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran dalam pengelolaan dana desa.
Melalui Bidang Intelijen, Kejati Kaltim menyasar langsung para perangkat desa se-Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, dalam sebuah kegiatan penerangan hukum yang digelar pada Senin (7/7/2025).
Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan intervensi dini agar aparatur desa memahami kerangka hukum sebelum menyentuh anggaran desa yang jumlahnya terus meningkat tiap tahun.
“Penerangan hukum ini merupakan bagian dari upaya preventif kami. Kami ingin perangkat desa memiliki kesadaran hukum yang baik agar pengelolaan dana desa tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Alfano Arif Hartoko, Kepala Seksi III pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim.
Dengan tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”, kegiatan ini mengedepankan edukasi langsung melalui dialog terbuka. Julius Michael Butarbutar, Kepala Seksi II, turut hadir sebagai pemateri dan menekankan pentingnya peran strategis perangkat desa sebagai garda terdepan pembangunan.
“Perangkat desa adalah ujung tombak pembangunan. Maka, sangat penting bagi mereka untuk memahami aturan dan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Julius Michael Butarbutar.
Camat Tanjung Redeb, Toto Marjito, dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif Kejati Kaltim, seraya menilai kegiatan ini sebagai penguatan kapasitas yang sangat dibutuhkan di tingkat akar rumput.
“Kami berterima kasih kepada Kejati Kaltm yang telah memberikan penerangan hukum. Ini sangat membantu kepala desa agar memiliki gambaran hukum yang jelas dalam mengelola dana desa,” ucapnya.
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh perangkat desa se-Kecamatan Tanjung Redeb ini berlangsung secara interaktif. Para peserta terlihat aktif mengajukan pertanyaan terkait teknis pengelolaan, pertanggungjawaban, serta sanksi hukum atas kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan dana desa.
Kejati Kaltim berharap bahwa pendekatan edukatif ini dapat memperkuat pemahaman hukum dan menghindarkan aparatur desa dari risiko pidana, yang selama ini kerap muncul akibat kelalaian administratif atau lemahnya kapasitas manajerial.
“Kedepannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum perangkat desa dan masyarakat desa secara keseluruhan,” tutup Julius Michael Butarbutar.
(Redaksi)