IMG-LOGO
Home Umum Tiga Pekan Operasi, Polresta Samarinda Ungkap 46 Kasus Narkoba dan Amankan 66 Tersangka
umum | umum

Tiga Pekan Operasi, Polresta Samarinda Ungkap 46 Kasus Narkoba dan Amankan 66 Tersangka

oleh VNS - 14 Agustus 2025 12:25 WITA
IMG
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. (Foto:Ist)

IDENESIA.CO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Selama operasi intensif yang berlangsung selama tiga pekan, terhitung sejak 18 Juli hingga 7 Agustus 2025, Polresta Samarinda berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 66 tersangka. Dari jumlah tersebut, 62 tersangka adalah laki-laki dan 4 lainnya perempuan.


Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang menyeluruh terhadap seluruh lapisan pelaku tindak pidana narkotika. Tindakan ini menyasar mulai dari pengguna, kurir, pengedar, hingga pihak yang terlibat dalam pemufakatan jahat, semuanya dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam tiga pekan operasi, kami berhasil mengungkap total 46 kasus dengan 66 tersangka. Ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran,” ucap Kombes Hendri, Kamis (14/8/2025).

Dalam operasi ini, Polresta Samarinda berhasil menyita sejumlah besar barang bukti narkotika dengan nilai ekonomi mencapai Rp2,86 miliar. Barang bukti tersebut meliputi 2,85 kilogram sabu, 14,58 gram ganja, 19 butir ekstasi, serta sejumlah unit sepeda motor, uang tunai, plastik klip, telepon genggam, dan berbagai perlengkapan yang digunakan para pelaku.

Satresnarkoba Polresta Samarinda mencatat pengungkapan kasus terbanyak dengan 25 kasus. Disusul oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda (4 kasus), Polsek Samarinda Seberang (4 kasus), Polsek Palaran (3 kasus), Polsek Samarinda Ulu (2 kasus), Polsek Sungai Kunjang (2 kasus), Polsek Sungai Pinang (2 kasus), Polsek Samarinda Kota (2 kasus), serta Satpolairud Polresta Samarinda yang menangani dua kasus pengguna narkoba di atas kapal.

Kapolresta Hendri Umar menambahkan bahwa keberhasilan ini mendapat apresiasi tinggi dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim). Jumlah pengungkapan kasus ini menjadi yang tertinggi di antara seluruh polres di wilayah hukum Polda Kaltim.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 7 orang, 1 gram ganja oleh 5 orang, dan 1 butir ekstasi oleh 2 orang, aparat mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekitar 20.056 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Danjaya, mengungkapkan bahwa para tersangka yang diamankan berusia antara 20 hingga 60 tahun, dengan sebagian besar berperan sebagai kurir dan pengedar.

"Hingga saat ini, belum ditemukan modus operandi baru maupun jenis narkotika baru dalam pengungkapan tersebut,” jelas Bangkit.

Mengenai wilayah rawan peredaran narkotika, Kompol Bangkit menegaskan bahwa hampir seluruh kecamatan di Kota Samarinda memiliki potensi peredaran yang relatif seimbang. 

“Tidak ada zona merah yang dominan bila dibandingkan antar wilayah kecamatan,” tutupnya.

(Redaksi)